Berita NasionalInformasiKIMSorotan

Fornas VII 2023 Berhasil, Bupati Bandung Ungkapkan Rasa Bangga

Bupati Bandung Dr. Hm. Dadang Supriatna mengungkapkan rasa bangganya atas keberhasilan Kabupaten Bandung menjadi tuan rumah pelaksanaan Fornas VII tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bandung saat membuka Seminar nasional olahraga di Hotel Sutan Raja Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (6/7/2023).

Tema yang diusung dalam seminar ini adalah peran strategis Undang-Undang Keolahragaan dan olahraga masyarakat dalam melahirkan peserta didik yang berkarakter dan membangun bangsa bugar dan bermental juara menuju Indonesia Emas tahun 2045.

Pada kesempatan tersebut
Bupati Bandung juga mengutarakan bahwa dirinya merasa bangga dengan kepengurusan Kormi (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) Kabupaten Bandung dibawah kepemimpinan Hj. Emma Dety Supriatna yang telah melakukan berbagai langkah perubahan perilaku dan sistem dalam pengelolaan Kormi Kabupaten Bandung.

Selanjutnya Bupati Dadang Supriatna mengungkapkan tentang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Melalui Undang-Undang ini semua masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama dalam hal kesehatan.
“Sehingga diaturlah dalam Undang-Undang No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan untuk menuju Indonesia Emas 2045. Untuk menuju ke tahun 2045, masih ada waktu selama 21,5 tahun,” katanya.

Menurutnya, berbicara kesehatan dan kebugaran, bahwa kesehatan itu hak dasar masyarakat yang harus diperhatikan bersama. Okeh karenanya dirinya meminta kepada para kadis, para camat dan kepala sekolah SD dan SMP, yang untuk segera mensosialisasikan Undang-Undang No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ia berharap melalui pelaksanaan sosialisasi ini dapat membentuk masyarakat atau anak-anak berkarakter.
“Diharapkan melalui kegiatan seminar olahraga nasional ini dapat mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung Bedas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung H. Ruli Hadiana mengatakan, bahwa Undang-Undang tentang Keolahragaan telah memasuki tahun kedua sebagai soko guru penyelenggaraan keolahragaan di Indonesia.
“Salah satu isu utama dalam Undang-Undang No 11 tahun 2022 ini adalah nomenklatur olahraga rekreasi berubah menjadi olahraga masyarakat,” kata Ruli.

Dampak positif nomenklatur tersebut, kata Ruli, sangat signifikan dirasakan semakin masifnya gerakan olahraga segenap lapisan masyarakat.
“Baik dengan bermunculannya induk organisasi keolahragaan ( inorga), semakin banyaknya penyelenggaraan event-event olahraga masyarakat serta semakin antusiasnya provinsi dan kabupaten membentuk komite olahraga masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, sebagai upaya dalam mencermati perkembangan yang terus bergulir secara dinamis, dirasa perlu adanya turunan Undang-Undang Keolahragaan dalam bentuk peraturan pemerintah dan aspek legal formal terkait lainnya.

Maksud dan tujuan pelaksanaan seminar nasional olahraga itu, kata Ruli, pertama membangun sinergi dari seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.
“Kedua, untuk mendapatkan dukungan turunan regulasi dari turunan Undang-Undang Keolahragaan yang relevan dengan olahraga masyarakat,” katanya.

Ketiga, imbuhnya, untuk melahirkan peserta didik yang aktif bergerak dan berkarakter serta cinta tanah air, bangsa dan negara.

“Keempat untuk melibatkan peran aktif masyarakat yang menggelorakan olahraga dengan konsep olahraga untuk semua. Kelima untuk membuat grand desian membangun fisik bugar dan mental juara bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Perlu disampaikan Narasumber dalam seminar itu adalah Ketua Umum Kormi Nasional, Kepala Biro Hukum Kemenpora, Dewan Pakar Kormi, Ketua Kormi Kabupaten Bandung, dsn Tim Senam Bugar Dispora Provinsi Jawa Barat.

Para peserta seminar itu, di antaranya para kepala dinas pemuda dan olahraga provinsi, kabupaten dan kota, pengurus Kormi Nasional, Kormi provinsi se-Indonesia, dan Kormi Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Pengurus Inorga tingkat nasional, provinsi, kabupaten dan kota, para kepala SD dan SMP, para camat dan istri camat selaku Ketua Korcam Kabupaten Bandung serta para praktisi pegiat olahraga masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *