Revitalisasi Pasar Banjaran Membawa Berkah Bagi Pedagang
SOREANG, Tahun Baru Hijriah membawa berkah bagi seluruh Pedagang Pasar Banjaran. Pada 1 Muharam 1445 sore, Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna mencapai kesepakatan dengan Kelompok Warga Pasar (Kerwapa) Banjaran yang selama ini menolak untuk mendukung revitalisasi pasar tersebut.
“Alhamdulillah, berkah kita semua sudah sepakat untuk meneruskan revitalisasi Pasar Banjaran. Pada 1 Muharam 1445 Hijriah ini Kerwapa sepakat mendukung revitalisasi,” ujarnya, Rabu (19/7/2023) malam.
Kelompok Warga Pedagang (Kerwapa) yang sebelumnya meminta penundaan revitalisasi akhirnya menyetujui bahkan mendukung setelah bupati memberikan bonus kepada seluruh pedagang eksisting Pasar Banjaran diskon 16 persen.
“Di tahun baru Islam ini kita akan memasuki babak baru yang diharapkan bisa membawa keberkahan bagi semua pedagang Pasar Banjaran,” harapnya.
Perjanjian damai antara Pemkab Bandung dengan pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran akhirnya ditandatangani hari ini, Rabu 19 Juli 2023. Dengan ditandatanganinya akta tersebut, maka pihak Pemerintah Kabupaten sudah bisa mulai eksekusi pembenahan pasar yang sempat tertunda karena adanya pedagang yang keberatan.
Pemkab Bandung sendiri sebelumnya sudah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak seluruh gugatan para pedagang. Namun karena saat akan dilakukan eksekusi terjadi penolakan khususnya ibu-ibu bahkan nyaris terjadi bentrok dengan sebagian pedagang. Maka untuk meminimaliaasi terjadinya korban, pihak Pemkab Bandung atas instruksi bupati untuk menunda eksekusi. “Karena bagaimana pun, mereka yang menolak itu kan warga kami juga. Jangan sampai mereka jadi korban,” ungkap bupati.
Menghadapi hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna berusaha mengajak para pedagang yang menolak tersebut untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait mencari win win solution dan membuat Akta Perdamaian atau Van Dading yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Bupati Bandung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan kesepakatan dengan pedagang dan surat perjanjian damai telah ditandangani dengan pihak pedagang yang sebelumnya menolak pembenahan pasar tersebut
“Alhamdulillah pada hari ini, setelah adanya takbir Akbar dalam rangka Muharam-an saya dijemput Kang Haji Dasep untuk berkunjung ke Pasar Banjaran dan alhamdulillah saya bertemu dengan sebagian pedagang,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam rekaman video Rabu 19 Juli 2023 malam.
Dalam perjanjian damai yang ditandatangani malam ini, kesepakatan yang dibuat tidak seperti tawaran yang diberikan Bupati Dadang Supriatna.
“Asalnya kita memberi kompensasi dan diskon (10 persen), tetapi memang kalau itu dilaksanakan masih akan ada polemik, dan pada akhirnya disepakati tanpa ada kompensasi maka langsung kepada diskon harga terhadap pasar tersebut yaitu 16 persen dari harga yang sudah ditentukan,” kata bupati.
Dan pemberian potongan harga atau diskon 16 persen tersebut berlakubagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang.
Surat perjanjian damai dengan Pemkab Bandung itu ditandatangani langsung oleh Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran, H. Eman Suherman.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada Bapak Bupati dan yang lainnya. Dan kami merasa bahagia tidak disangka-sangka, bahwa kami dapat menyetujui kesepakatan bersama dengan pak Bupati,” ujar H. Eman.
Ketika ditanya apakah dengan surat perjanjian damai tersebut ia siap direlokasi dan revitalisasi Pasar Banjaran bisa segera dilakukan, ia menjawab siap menerima segala ketentuan yang telah ditandatangani
Berikut adalah bunyi kutipan surat perjanjian damai antara Pemkab Bandung (Bupati Dadang Supriatna) dengan pedagang Pasar Banjaran (Eman Suherman):
“Bersama ini, kami para pihak dengan ini telah mengadakan perdamaian dengan jalan musyawarah mufakat, yaitu:
Diantaranya menyepakati potongan harga kios atau lapak sebesar 16 persen dari harga jual (bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang). Dan hal-hal lainnya seperti ploting TPBS (Tempat Penampungan Berdagang Sementara) dan Pasar Baru disesuaikan lokasi pedagang eksisting melibatkan Kerwappa sebagai perwakilan pedagang dalam proses pembangunan dan pengelolaan yang akan dituangkan dalam Akta Van Dading atau Akta Perdamaian”.***